Orang Rimba


Suku Kubu atau juga dikenal dengan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba adalah salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatra , tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan. Mereka mayoritas hidup di provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200.000 orang. Sistem kemasyarakatan mereka jalankan ialah hidup secara nomaden atau tidak menetap dan mendasarkan hidupnya pada berburu dan meramu dan sistem ladang berpindah. Orang rimba merupakan sebutan lain untuk suku anak dalam yang tinggal dipedalaman rimba. Istilah “orang rimba” dianggap orang rimba sendiri lebih sesuai dengan kehidupan mereka yang tinggal dirimba dan tidak mau keluar dari hutan. Ketidakmauan mereka keluar dari hutan ini berkaitan dengan erat dengan dunia mereka yang menganggap hutan adalah tempat hidup dan rumah bagi mereka sejak dulu. Oleh karena itu, mereka menyatu dengan hutan dalam tatanan kearifan lokal.
Ironisnya, kawasan hutan yang menjadi pemukiman orang rimba secara turun-temurun telah dirusak dan dibabat habis. Hal ini membuat tatanan kehidupan orang rimba menjadi rusak dan menghilangkan sistem hukum adat yang telah diterapkan oleh orang rimba tersebut.
Orang Rimba sejak dulu telah mengenal aturan tentang kehidupan yang diwariskan secara turun temurun. Aturan itu dituangkan dalam undang-undang hukum adat, yakni Undang Pucuk Delapan Teliti Duabelas. Dalam film tersebut yang menjadi hukum adat orang rimba diantaranya, larangan menebang pohon sialang, batang durian, duku dan bilamana ditebang harus diganti dengan 500 kain, larangan membakar pemakaman dan apabila dibakar maka harus diganti 500 kain.
Orang rimba sangat identik dengan rimba atau hutan. Hutan dianggap sebagai tempat tinggal, hukum dan undang-undang serta menjadi kesuburan bagi para orang rimba yang tinggal didalamnya, tetapi sekarang hanya tinggal cerita setelah hutan dibabat habis dan digantikan dengan perkebunan kelapa sakit. Pembukaan lahan perkebunan sawit ini menyebabkan hilangnya tempat tinggal dan hancurnya hukum adat orang rimba. Orang-orang yang menjadi penyebab hilangnya tepat tinggal tersebut seperti yang dimuat dalam film tersebut ialah PT. SAL, PT. ASTRA, PT. SINARMAS dan pemerintah setempat. Orang rimba mengatakan bahwa mereka tidak mendapat ganti kerugian dari kerusakan hutan mereka, malahan mereka mengingkari janji untuk mengganti rugi.
Kemudian, setelah beberapa upaya dan disampaikan aspirasi orang rimba kepada pemerintah. Pemerintah berpendapat bahwa pembukaan lahan baru kelapa sawit selalu diarahkan ke areal-areal yang dialokasikan pemerintah yang sifatnya non-produktif agar lebih produktif. Pembukaan lahan tersebut selalu memperhatikan lingkungan, masyarakat lokal maupun masyarakat adat yang ada disekitarnya. Menurutnya, setelah dibukanya lahan kelapa sawit tersebut menimbulkan kegiatan perekonomian seperti : kegiatan pasar, kegiatan uang yang beredar lebih banyak, timbulnya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, timbulnya kesempatan usaha dan membantu pemerintah dalam pengembangan pengentasan kemiskinan. Khususnya bagi masyarakat rimba di jambi diharapakan timbulnya perekonomian, timbul pengembangan dalam masyarakat rimba sehingga kedepannya dapat menjadi masyarakat yang lebih maju.
Tanggapan orang rimba terhadap apa yang disampaikan oleh pemerintah tersebut bahwa memang benar untuk kemajuan, tetapi kemajuan orang rimba dengan apa? Bagaimana kelanjutan hidup orang rimba! Orang rimba memang ingin maju, ingin bersekolah, ingin pintar tetapi adat dan agamanya harus tetap. Orang rimba akan tetap orang rimba, adat dan hutan merupakan undang-undang yang tidak bisa diubah dan dilupakan.
Menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus orang rimba diatas. Pertama, mengenai pemberian izin pembukaan lahan, ketika pemerintah ingin memberikan izin pembukaan lahan kelapa sawit seharusnya mengkaji dan menganalisis apa yang ada didalam hutan tersebut dan memperhatikan efek kedepannya. Dalam kasus tersebut, menurut penulis pemerintah tidak terlebih dahulu menganalisinya. Pemerintah bertindak sewenang-wenang memberikan izin tanpa bermusyawarah dengan orang rimba yang tinggal dihutan tersebut. Kedua, ketikapun pemerintah mengalokasikan hutan tersebut menjadi lahan kelapa sawit sebaiknya pemerintah memberikan lahan lain berupa hutan baru bagi orang rimba serta memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana umum bagi orang rimba tersebut khususnya dibidang pendidikan dan perekonomian tetapi tidak menghilangkankan adat dan keagamaan orang rimba tersebut sehingga hukum adatnya tetap dilestarikan.

Komentar

  1. terima kasih iwan saya sebagai orang rimba setuju himbauan anda

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer