Langsung ke konten utama

Postingan

Terbaru

Sidang Pertama Kasus Ferdy Sambo Kasus Ferdi Sambo telah memasuki persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), pada sidang pertama ini Penuntut umum membacakan dakwaan yang kemudian Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum (Eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya. Penasehat Hukum Ferdy Sambo berasal dari kantor hukum Hanis, dalam Eksepsinya menyatakan bahwa surat dakwaan dari Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum. Pihak Ferdy Sambo pada eksepsi atau nota keberatannya menyampaikan enam hal ke majelis hakim yaitu  Kronologi Perkara yang Penasehat hukum susun sendiri berdasarkan yang telah diterima dari Penuntut Umum. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena menyimpang dari ketentuan karena adanya p...

Postingan Terbaru

RASIONALITAS

ASAS LEGALITAS

Orang Rimba

khasanah pengetahuan