Sidang Pertama Kasus Ferdy Sambo Kasus Ferdi Sambo telah memasuki persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), pada sidang pertama ini Penuntut umum membacakan dakwaan yang kemudian Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum (Eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya. Penasehat Hukum Ferdy Sambo berasal dari kantor hukum Hanis, dalam Eksepsinya menyatakan bahwa surat dakwaan dari Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum. Pihak Ferdy Sambo pada eksepsi atau nota keberatannya menyampaikan enam hal ke majelis hakim yaitu Kronologi Perkara yang Penasehat hukum susun sendiri berdasarkan yang telah diterima dari Penuntut Umum. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena menyimpang dari ketentuan karena adanya p...
Cari Blog Ini
Ilmu pengetahuan dan hukum
Membagi tidak berkurang malah bertambah berkali-kali

