Orang Rimba
Suku Kubu atau juga dikenal dengan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba adalah salah satu suku bangsa minoritas yang
hidup di Pulau Sumatra , tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan. Mereka mayoritas hidup di
provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200.000 orang. Sistem
kemasyarakatan mereka jalankan ialah hidup secara nomaden atau tidak menetap
dan mendasarkan hidupnya pada berburu dan meramu dan sistem ladang berpindah.
Orang rimba merupakan sebutan lain untuk suku anak dalam yang tinggal
dipedalaman rimba. Istilah “orang rimba” dianggap orang rimba sendiri lebih
sesuai dengan kehidupan mereka yang tinggal dirimba dan tidak mau keluar dari
hutan. Ketidakmauan mereka keluar dari hutan ini berkaitan dengan erat dengan
dunia mereka yang menganggap hutan adalah tempat hidup dan rumah bagi mereka
sejak dulu. Oleh karena itu, mereka menyatu dengan hutan dalam tatanan kearifan
lokal.
Ironisnya, kawasan hutan yang menjadi pemukiman orang rimba
secara turun-temurun telah dirusak dan dibabat habis. Hal ini membuat tatanan
kehidupan orang rimba menjadi rusak dan menghilangkan sistem hukum adat yang
telah diterapkan oleh orang rimba tersebut.
Orang Rimba sejak dulu telah mengenal aturan tentang
kehidupan yang diwariskan secara turun temurun. Aturan itu dituangkan dalam
undang-undang hukum adat, yakni Undang Pucuk Delapan Teliti Duabelas. Dalam
film tersebut yang menjadi hukum adat orang rimba diantaranya, larangan
menebang pohon sialang, batang durian, duku dan bilamana ditebang harus diganti
dengan 500 kain, larangan membakar pemakaman dan apabila dibakar maka harus
diganti 500 kain.
Orang rimba sangat identik dengan rimba atau hutan. Hutan
dianggap sebagai tempat tinggal, hukum dan undang-undang serta menjadi
kesuburan bagi para orang rimba yang tinggal didalamnya, tetapi sekarang hanya
tinggal cerita setelah hutan dibabat habis dan digantikan dengan perkebunan
kelapa sakit. Pembukaan lahan perkebunan sawit ini menyebabkan hilangnya tempat
tinggal dan hancurnya hukum adat orang rimba. Orang-orang yang menjadi penyebab
hilangnya tepat tinggal tersebut seperti yang dimuat dalam film tersebut ialah
PT. SAL, PT. ASTRA, PT. SINARMAS dan pemerintah setempat. Orang rimba
mengatakan bahwa mereka tidak mendapat ganti kerugian dari kerusakan hutan
mereka, malahan mereka mengingkari janji untuk mengganti rugi.
Kemudian, setelah beberapa upaya dan disampaikan aspirasi
orang rimba kepada pemerintah. Pemerintah berpendapat bahwa pembukaan lahan
baru kelapa sawit selalu diarahkan ke areal-areal yang dialokasikan pemerintah
yang sifatnya non-produktif agar lebih produktif. Pembukaan lahan tersebut
selalu memperhatikan lingkungan, masyarakat lokal maupun masyarakat adat yang
ada disekitarnya. Menurutnya, setelah dibukanya lahan kelapa sawit tersebut
menimbulkan kegiatan perekonomian seperti : kegiatan pasar, kegiatan uang yang
beredar lebih banyak, timbulnya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat,
timbulnya kesempatan usaha dan membantu pemerintah dalam pengembangan
pengentasan kemiskinan. Khususnya bagi masyarakat rimba di jambi diharapakan
timbulnya perekonomian, timbul pengembangan dalam masyarakat rimba sehingga
kedepannya dapat menjadi masyarakat yang lebih maju.
Tanggapan orang rimba terhadap apa yang disampaikan oleh
pemerintah tersebut bahwa memang benar untuk kemajuan, tetapi kemajuan orang
rimba dengan apa? Bagaimana kelanjutan hidup orang rimba! Orang rimba memang
ingin maju, ingin bersekolah, ingin pintar tetapi adat dan agamanya harus
tetap. Orang rimba akan tetap orang rimba, adat dan hutan merupakan
undang-undang yang tidak bisa diubah dan dilupakan.
Menurut hemat penulis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kasus orang rimba diatas. Pertama, mengenai pemberian izin
pembukaan lahan, ketika pemerintah ingin memberikan izin pembukaan lahan kelapa
sawit seharusnya mengkaji dan menganalisis apa yang ada didalam hutan tersebut
dan memperhatikan efek kedepannya. Dalam kasus tersebut, menurut penulis
pemerintah tidak terlebih dahulu menganalisinya. Pemerintah bertindak
sewenang-wenang memberikan izin tanpa bermusyawarah dengan orang rimba yang
tinggal dihutan tersebut. Kedua, ketikapun pemerintah mengalokasikan hutan
tersebut menjadi lahan kelapa sawit sebaiknya pemerintah memberikan lahan lain
berupa hutan baru bagi orang rimba serta memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana umum bagi orang rimba tersebut khususnya dibidang pendidikan dan
perekonomian tetapi tidak menghilangkankan adat dan keagamaan orang rimba
tersebut sehingga hukum adatnya tetap dilestarikan.

terima kasih iwan saya sebagai orang rimba setuju himbauan anda
BalasHapus