![]() |
Sidang Pertama Kasus Ferdy Sambo |
Kasus Ferdi
Sambo telah memasuki persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (17/10), pada sidang pertama ini Penuntut umum membacakan
dakwaan yang kemudian Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum (Eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP terkait perkara penghilangan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.
Penasehat
Hukum Ferdy Sambo berasal dari kantor hukum Hanis, dalam Eksepsinya menyatakan bahwa surat dakwaan dari Penuntut
Umum harus dinyatakan batal demi hukum.
Pihak Ferdy Sambo pada eksepsi atau nota keberatannya menyampaikan enam hal ke majelis hakim yaitu
- Kronologi Perkara yang Penasehat hukum susun sendiri berdasarkan yang telah diterima dari Penuntut Umum.
- Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh.
- Jaksa Penuntut Umum tidak cermat karena menyimpang dari ketentuan karena adanya pemecahan penuntutan.
- surat dakwaan obscur libel.
- Dakwaan hanya dari satu saksi yaitu saksi Richard Elizerd.
- Memerintahkan untuk menyatakan ferdy sambo tidak bersalah, memulihkan nama baik, harkat dan prestise terdakwa dengan segala dampak hukumnya.
Mereka meminta hakim mendapat eksepsi mereka & menyatakan dakwaan jaksa
batal sebagai akibatnya Ferdy Sambo dibebaskan pada masalah ini.
Penasehat Hukum meminta untuk tidak membacakan keseluruh nota keberatan tetapi hanya fakta-fakta yang tidak termuat dalam Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. dalam hal tersebut dalam kejadian penembakan Brigadir j, ferdy sambo menembakkan kedinding guna menyelamatkan richard dari proses hukum sehingga ia membuat skenario pembunuhan.
Menurut advokat Sambo, surat dakwaan yg disusun Oleh Penuntut Umum tidak hati-hati & menyimpang berdasarkan output penyidikan. Lantaran itu, surat dakwaan dievaluasi pantas dibatalkan.
Sebelumnya,
Ferdy Sambo didakwa melakukan penghilangan nyawa berencana terhadap Brigadir
Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama menggunakan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, &
Kuat Ma'ruf. Sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan posisi mereka sebagai Mereka
yg melakukan, yg menyuruh melakukan, & turut dan melakukan perbuatan, menggunakan
sengaja & menggunakan planning terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
.png)

Komentar
Posting Komentar